BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Banten, bersinergi menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan guna melindungi dan memperkuat para pelaku budaya atau budayawan di Kota Serang.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, di Serang, Rabu (13/8/2025), mengatakan Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk memberikan dukungan yang lebih terstruktur bagi para budayawan.
Baca Juga:
Saldo Kas Desa Tinggal Rp 47 Ribu, Bendahara Petir Bawa Kabur Dana Rp 1 Miliar
"Sebenarnya, belum ada dukungan yang secara struktural. Kalau sudah ada perda ini, tentu bagus untuk penguatan para budayawan juga," katanya.
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut, dukungan bagi para pelaku budaya dapat diwujudkan dalam bentuk alokasi anggaran maupun penyediaan fasilitas, sehingga mereka dapat lebih terlindungi dalam berkarya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kebudayaan sebagai identitas kota mendapatkan perhatian yang maksimal.
Baca Juga:
Pemprov Banten Siapkan Langkah Strategis Optimalkan Pemanfaatan Banten International Stadium
"Kita dukung para budayawan agar lebih mempromosikan budaya Kota Serang. Perhatian yang ada saat ini memang belum maksimal," ujarnya.
Selain untuk melindungi dan melestarikan budaya lokal, Perda ini juga merupakan amanat undang-undang yang menjadi salah satu syarat bagi daerah untuk dapat mengakses dana kebudayaan dari pemerintah pusat.
Raperda tersebut saat ini telah melalui pembahasan di tingkat komisi DPRD dan telah diusulkan untuk masuk dalam pembahasan di rapat paripurna.