BANTEN.WAHANANEWS.CO, Tangerang - Pemkot Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), dan dari lokasi lain (work from anywhere/WFA) guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
"Ini penting agar masyarakat tetap terlayani dan merasa aman dan nyaman selama masa libur Idul Fitri," kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Pemprov Banten Prioritaskan Penguatan Pendidikan dan Infrastruktur 2025 dalam Musrenbang
Dalam surat edaran nomor 6370 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara periode libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi 1947 dan hari raya Idul Fitri, layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan transportasi tetap WFO 100 persen.
Sedangkan perangkat daerah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa diberlakukan WFH atau WFA dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Untuk teknisnya, lanjut dia, diatur perangkat daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan beban kerja masing-masing.
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
"Pemkot Tangerang juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama periode ini. Setiap perangkat daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa beban kerja tetap terdistribusi dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Lalu untuk memastikan keluhan dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan, Pemkot Tangerang tetap membuka berbagai kanal pengaduan sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan aduannya melalui LAKSA, kanal tatap muka, serta media resmi lainnya yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa meskipun dalam masa libur, masyarakat tetap memiliki akses untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait layanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan," ujarnya.
Sebagai informasi, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri yakni tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 27 Maret 2025.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]