Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP), menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap pangan segar dan olahan yang dijual oleh pedagang di pasar tradisional maupun modern.
"Jika dalam pengawasan lapangan ini ditemukan ada pangan segar maupun olahan yang mengandung zat berbahaya makan akan dilakukan penyitaan oleh petugas," kata Kepal Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Muhdorun di Tangerang, Banten, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Ia menuturkan langkah penyitaan dilakukan agar tidak dijual masyarakat apalagi di konsumsi karena akan berbahaya bagi kesehatan. Para pedagang juga akan diedukasi tentang produknya yang dinyatakan tidak aman.
Dalam sidak pengawasan keamanan pangan, petugas juga melakukan edukasi ke masyarakat atau konsumen untuk teliti lebih dulu sebelum membeli produk-produk pangan segar.
“Para pedagang dan produsen diimbau agar mematuhi aturan yang berlaku dalam penjualan dan pembuatan pangan yang aman dikonsumsi oleh masyarakat. DKP Kota Tangerang akan terus menjaga agar pangan di Kota Tangerang aman dikonsumsi,” katanya.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Dalam menjaga keamanan pangan di Kota Tangerang, pemkot juga telah menyediakan 22 uji keamanan pangan segar secara gratis di lokasi-lokasi yang telah tersedia.
Adapun lokasinya yakni Pasar Anyar, Pasar Ramadhani, Pasar Malabar, Pasar Laris, Pasar Cibodas, Pasar Jatake, Pasar Poris Indah, Pasar Gerendeng, Pasar Bandeng, Pasar Modern.
Pasar Banjar Wijaya, Pasar Saraswati, Plaza Baru Ciledug, Pasar Bengkok, Pasar Duta Garden Kebon Besar, Pasar Green Lake City, Pasar Babakan, Robinson Mart, GS Supermarket, Lion Super Indo Hasyim Ashari dan Hypermart Cyberpark Pinangsia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]