Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten memberikan relaksasi berupa pemotongan atau diskon pada pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di daerah itu selama Januari hingga April 2024.
"Diskon 10 persen kalau bayarnya dari Januari sampai April," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel Moch Taher Rochmadi di Tangerang, Selasa (30/01/24).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Ia menyebutkan, untuk pembayaran PBB mulai Mei hingga Juni diberikan diskon lima persen dari ketetapan nilai PBB tahun 2024 berjalan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak.
"Anggaran 2024 ditargetkan penerimaan PBB sebesar Rp435 miliar. Kita mau menyosialisasikan setiap batas akhir 31 Agustus," ucapnya.
Bayar PBB, lanjut Taher, bisa langsung ke bank, minimarket. Bahkan lewat handphone pribadi pun bisa asalkan punya aplikasi m-banking, QRIS atau e-commerce.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Dalam hal ini, masyarakat wajib pajak cukup memasukkan dan atau menyebutkan Nomor Obyek Pajak (NOP).
"Dari ponsel bisa masukan NOP terus dibayarkan," jelasnya.
Ia mengungkapkan jika sudah melunasi PBB lewat bank, minimarket dan atau e-commerce tapi masyarakat membutuhkan tanda bukti bayar hardcopy bisa datang langsung ke kantor pelayanan Bapenda Tangsel di Cilenggang, Kecamatan Serpong.