WahanaNews-Banten | Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung penuh kebijakan terkait penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan arahan pusat.
"Ada beberapa Informasi yang disampaikan, utamanya persiapan daerah dalam rangka mengimplementasikan mobil listrik ini. Karena diyakini efisien dan ramah lingkungan," kata Al Muktabar usai mengikuti Rapat Sosialisasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Lingkup Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan secara Virtual di Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Selasa.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Ia mengatakan, hal tersebut juga telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Kita akan mematuhinya. Untuk Provinsi Banten ada beberapa agenda yang sudah kita lakukan, mulai dari tempat pengisian (SPKLU) yang sudah disiapkan," katanya menambahkan.
Tidak hanya itu, Al Muktabar juga menyampaikan, ke depan Pemprov Banten akan mengupayakan untuk melakukan pengadaan atau memesan kendaraan listrik dengan jumlah tertentu sebagai kendaraan operasional.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Mungkin untuk tahun 2024. Tahun 2023 kita sudah mencadangkan, tapi belum bisa dibeli karena mobilnya inden. Jadi kita belum bisa dapat. Ini kita mencatatkan lagi untuk bisa beberapa, paling tidak kendaraan listrik sudah menjadi kendaraan operasional kita. Tapi kuncinya sebaran tempat pengisian-nya itu," kata Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan mengedepankan kehati-hatian dalam penggunaan APBD terhadap hal tersebut, sehingga tidak terjadi loss pembiayaan.
Untuk mendukung Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Lingkup Pemda, Al Muktabar juga mengusulkan terkait sistem sewa atau kontrak terhadap kendaraan listrik tersebut. Hal itu lantaran memungkinkan didapat dengan mudah, murah dan efektif.