Banten.WahanaNews.co, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menantikan kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait upah minimum provinsi (UMP) yang akan disusun dan ditetapkan menjelang akhir tahun 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Selasa (12/11/2024), mengatakan dalam kebijakan terbaru, nantinya di dalam menetapkan UMP juga ada penetapan upah minimum sektoral (UMS).
Baca Juga:
Menaker Mendorong Penerapan Kondisi Ketenagakerjaan Standar Internasional
Pada UMS mesti ada perhitungan khusus mengenai industri sektoral yang perlu mendapatkan perhatian lebih di Banten. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan penetapan kedua jenis upah tersebut.
"Jadi, sedang dihitung sektoral itu apa saja, dimana saja, rentangnya berapa, dan itu sebetulnya sudah pernah kita usulkan," ujar Al.
Menurut dia, upah minimum sektoral ini penting, karena unit usaha itu berbeda-beda segmentasinya, dan fluktuasi dari labanya juga berbeda-beda.
Baca Juga:
Menaker Ida Fauziyah: Program K3 2024-2029 Dukung Proyek Strategis Nasional
Ia mengatakan upah sektoral itu perlu untuk diperhatikan. Sebab, ada masa-masa dimana mereka itu produktif, tapi ada juga masa dimana mereka tidak produktif.
"Semisal pada saat COVID-19, itu kan industri perhotelan, rumah makan, semua menurun pendapatannya, maka hal-hal seperti ini perlu ada hitungan khusus, dan itu yang masih diperbincangkan," ujar Al Muktabar.
Hal tersebut juga berlaku bagi penetapan upah minimum provinsi (UMP) Banten yang saat ini tengah diajukan.
Al Muktabar mengimbau masyarakat, terutama para pekerja dapat menjaga iklim tetap kondusif. Sebab, UMP adalah bagian dari upah pertama yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
"Jadi, saya mengimbau kepada teman-teman pekerja untuk tetap menjaga iklim tetap kondusif. Menyampaikan aspirasi boleh saja, tapi tetap harus mematuhi aturan yang ada," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan guna membahas kenaikan UMP, dan adanya upah minimum sektoral ini.
"Kita sudah melakukan rapat-rapat dengan pihak perusahaan mengenai kenaikan UMP ini supaya mereka juga bersiap. Karena, kan aturan terkait perhitungannya belum ada. Tapi, supaya kita sama-sama menunggu dan bersiap saja," ujar Septo.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi buruh mengenai UMP 2025 yang mengalami kenaikan.
Menurutnya, tidak mungkin UMP diturunkan, karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
Tambahan informasi, MK menerima gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (31/10), MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.
Salah satu pasal yang dicabut majelis hakim MK, yakni Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan untuk kabupaten/kota.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]