Banten.WahanaNews.co | Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang diduga terlibat aktivitas teroris pada Selasa (16/11/2021).
Tiga tersangka tersebut yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA.
Sementara Anung Al Hamat merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa.
Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
MUI pun telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa.
Kemudian, pada Kamis (18/11/2021), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, menegaskan, tidak ada upaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme.
"Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi, dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri.