Banten.WahanaNews.co Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mendukung rencana pembentukan dewan aglomerasi untuk mengkoordinasikan para kepala daerah, sehingga pembangunan dapat terintegrasi secara efektif.
"Koordinasi hal-hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif seperti halnya penyelesaian persoalan kemacetan dan banjir," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dalam keterangannya di Tangerang, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
Perlu diketahui disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI beberapa waktu lalu, membawa dampak dengan rencana dibentuknya Dewan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi yang salah satunya adalah kota Tangerang.
Ia juga menjelaskan pihaknya tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dengan pemerintah daerah.
Sebab konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan Dewan Aglomerasi lebih banyak pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
"Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan-kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi," kata dia.
Ia mengharapkan, dengan adanya Dewan Aglomerasi koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan lebih mudah dilaksanakan dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, transportasi, pendidikan hingga banjir.
"Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yang lainnya, mulai dari perencanaan hingga implementasi," katanya.
Sebagai informasi, kawasan aglomerasi yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]