Banten. WahanaNews.co - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) sebagai subholding PLN Group menegaskan komitmennya dalam pengelolaan pasokan batu bara dengan bijak sebagai sumber utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi tambang yang tersedia untuk meningkatkan kualitas energi listrik yang dihasilkan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Direktur Utama PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Iwan Agung Firstantara di Jakarta, Rabu, menjelaskan disiplin praktik tersebut secara konsisten dilakukan sehingga mampu meningkatkan ketersediaan cadangan batu bara untuk PLTU demi menjamin pasokan listrik yang andal bagi konsumen.
”Kalau batu bara yang ada itu basah atau lengket maka ini bisa mengganggu proses pembongkaran dan handling PLTU. Begitu juga jika ukuran dari batu bara itu oversized, hal ini juga bisa mengakibatkan delay bahkan blockage yang menimbulkan biaya tambahan. Jadi kami benar-benar selektif dalam melakukan pengelolaan, sehingga listrik yang kita sajikan dapat terus stabil bagi masyarakat,” kata Iwan.
Iwan mengutarakan, dampak dari batu bara yang buruk sangat berkontribusi menurunkan performance dari PLTU yang ada, bahkan memicu potensi emisi yang lebih besar.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Untuk itu kata Iwan, selain menerapkan pengelolaan batu bara yang baik, PLN Group juga mengimplementasikan prosedur FIFO (First In First Out) mulai dari penambangan sampai di PLTU. Tak hanya itu, batu bara yang sampai di PLTU pun melalui serangkaian proses pengawasan dari loading port sampai ke PLTU sehingga dapat memenuhi kecukupan PLTU.
”Jadi dalam proses pemakaian batu bara di PLTU, kami sangat memperhatikan kaidah-kaidah, sehingga batu bara yang dieksploitasi dapat optimal termanfaatkan,” tegas Iwan.
Sejalan dengan roadmap mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030 dan Net Zero Emission di 2060, Iwan menjelaskan bahwa PLN EPI memastikan bahwa PLTU yang dimiliki selalu mematuhi baku mutu standar emisi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) No 15/2019.