WahanaNews-Banten | PT PLN (Persero) mendorong terus pemanfaatan material fly ash dan bottom ash (FABA) atau limbah padat
Limbah FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap itu digunakan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto mengatakan limbah batu bara hasil pembakaran PLTU yang dulu jadi ancaman.
Kini ancaman itu sudah menjadi limbah bukan B3 (bahan berbahaya beracun), sehingga limbah tersebut kini bisa dimanfaatkan termasuk diperdagangkan untuk mendulang rupiah dalam jumlah tak sedikit.
"Kita juga bersyukur bahwa pada akhirnya pengambil kebijakan bersepakat untuk menjadikan FABA sebagai limbah non B3, yang mana sebelumnya berdasarkan perundangan-undangan yang lalu masih dikategorikan sebagai limbah B3," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
"Kata B3 dan non B3 cuma beda tiga huruf, tapi dampak keekonomiannya beda 12 digit," tambahnya.
Meskipun telah menjadi limbah non B3, FABA dalam pemanfaatannya perlu mendapatkan persetujuan lingkungan.
Di samping itu juga diharapkan memenuhi standar baik standar nasional, standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan standar dari negara lain atau internasional serta best available techniques (BAT) dan best environmental practices (BEP).
Di banyak negara sudah sepakat FABA bukanlah limbah non B3. Perlakuan FABA sebagai limbah non B3 dapat disepakati di Indonesia, sehingga dalam operasionalnya nanti bisa menjadi lebih fleksibel, masif, dan bijaksana secara lingkungan.
"Kami menyadari pengelolaan limbah non-B3 tetaplah harus menggunakan persetujuan lingkungan. Dan untuk itu dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, PLN saat ini dalam proses untuk mengajukan permohonan revisi persetujuan lingkungan," jelas Yusuf.
PLN memastikan tidak akan membuang limbah FABA tetapi akan lebih mengoptimalkan pemanfaatannya karena dapat memberikan nilai ekonomi atas limbah tersebut terutama bagi masyarakat mulai dari konstruksi, infrastruktur, pertanian dan lainnya.
Saat ini, perseroan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka uji teknis dan mendapatkan sertifikasi terkait pemanfaatan FABA supaya secara teknis limbah FABA dapat digunakan untuk konstruksi jalan raya maupun untuk bahan bangunan.
Yusuf menilai legalisasi dokumen tersebut sangat penting bagi sektor infrastruktur ke depan, sehingga FABA nantinya bisa digunakan sebagai material untuk kegiatan proyek infrastruktur di berbagai wilayah.
"Kami percaya biaya yang ditimbulkan dengan pemanfaatan FABA secara matematika sederhana bisa memberikan manfaat 50 persen," jelasnya.
Direktur Operasi I PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Yosi Noval menuturkan dari berbagai wilayah operasional PLTU di bawah PJB ada sebanyak 58 persen PLTU yang menghasilkan FABA dalam jumlah banyak.
"Di area pembangkit di Sumatra, bisa sekitar 57 persen dari FABA, Pulau Kalimantan bisa sampai 85 persen, di Pulau Jawa sekitar 61 persen, Pulau Sulawesi baru 4 persen karena baru mulai aktif mengimplementasikannya. Di Nusa Tenggara cukup masif dilakukan bersama PLN wilayah 86 persen dan Maluku sudah 80 persen," terangnya.
Untuk peluang pemanfaatan FABA seperti penguatan jalan dan untuk beton perkerasan.
Ternyata setelah diuji lebih kuat dari beton yang terbuat dari semen, pembuatan puffing, dan batako serta bata ringan.
Ada fungsi lain, seperti di Bangka Belitung, diupayakan sebagai penetralisasi air asam tambang, di perairan digunakan sebagai breakwater.
Ada potensi dimanfaatkan sebagai pupuk yang saat ini masih dikaji untuk memperbaiki kondisi tanah.
“FABA menjadi material untuk urukan, pengecoran jalan, dan lainnya. Produk FABA juga bisa untuk mencegah abrasi, rehabilitasi lahan tambang, dan bagaimana digunakan sebagai material terumbu karang, untuk perbaikan daerah pesisir,” kata Yosi.
FABA juga bisa memberdayakan UMKM masyarakat dengan menjadi pengusaha paving, batako, dan desa diharapkan mengembangkan BUMDes.
Di PLTU Belitung, PJB bekerja sama dengan masyarakat untuk memproduksi batako dan lainnya dengan memanfaatkan empat ton FABA dan ada yang sampai 50 ton pemanfaatan FABA di kawasan Pacitan. [afs]