WahanaNews Banten | PLN menyegel KWH meter dan memutus aliran listrik di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Cilegon karena menunggak pembayaran.
Kantor Dinas Satpol PP Cilegon yang beralamat di Jalan KH Washid, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang itu sudah menunggak pembayaran listrik kurang lebih 2 bulan. Akibatnya, Gedung Dinas Satpol PP Cilegon gelap gulita.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Beri PLN Kewenangam Kelola Ekspor-Impor Listrik Demi Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Energi
Salah seorang pegawai Dinas Satpol PP Cilegon yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, gedung tempatnya bekerja tersebut mengalami pemadaman listrik sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mati kurang lebih dari jam 10, tadi siang,” kata pegawai Dinas Satpol PP Cilegon tersebut, Kamis (28/10/2021).
Dia mengaku tak tahu terkait nominal tunggakan pembayaran listrik di kantornya.
Baca Juga:
Ada Permintaan Biaya Pemindahan Tiang Listrik, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Tanya Langsung Ke PLN
Dari pantauan wartawan di lokasi, sampai dengan pukul 19.00 WIB, listrik di gedung yang ditempati oleh dua instansi Pemkot Cilegon yakni Dinas Satpol PP dan Badan Kesbangpol tersebut masih tampak gelap.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M. Syukur yang dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. [Tio]