WahanaNews.co I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan stasiun kereta api Rangkasbitung. Ketiga tersangka yakni S, R, dan M diamankan dengan menyita puluhan ribu obat terlarang, Kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga:
Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
"Kejadian berawal saat kegiatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Banten, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang mencurigakan didepan stasiun kereta api Rangkasbitung sambil menggendong tas besar, saat dilakukan penggeledahan, didalam tas ransel di curigai ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Martri Sonny.
Baca Juga:
Tim Subdit 3 Polda Kalsel Sita 50 Paket Sabu dalam 100 Hari Kerja Prabowo
Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti Puluhan Ribu obat tersebut terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan Diamankan M pemilik toko obat tersebut," ujar Martri Sonny.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada di daerah Rangkasbitung.
"Para pelaku mengaku mereka melakukan kejahatan tersebut demi mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan," kata Edy Sumardi.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana. (JP)