Banten.WahanaNews.co, Serang - Polda Banten menangkap lima pelaku pembunuhan berencana pasca penemuan mayat laki-laki di pinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Rabu mengatakan lima tersangka tersebut berinisial FR (51) dan BN (53) sebagai eksekutor, kemudian RR (56), HD (33) dan WH (35).
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Didik mengatakan para pelaku merupakan begal truk gula, dengan modus berpura-pura menumpang truk lalu membunuh supir agar barang angkutannya dapat dijual ke penadah.
"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan truk yang mengangkut Gula Kristal Putih merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 kg, dengan tujuan Jakarta, di tengah perjalanan tepatnya di KM 77 jalan Tol Merak-Jakarta," kata Didik.
Didik mengatakan pelaku meminta berhenti di pinggir jalan, kemudian pelaku lainnya melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam pada supir hingga tewas.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
Mayat supir kemudian ditutup menggunakan kain handuk sarung. Lantas para pelaku mengangkut truk gula untuk untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya.
Korban ditemukan pada Sabtu (21/9) malam dari informasi petugas Piket jaga di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota. Temuan mayat tersebut di bawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan visum serta dilakukan autopsi serta laporan polisi di Polres Serang Kota.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menyita uang tunai Rp100 juta dari penadah WH.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO.
Dari keterangan pelaku bahwa senjata dua pisau yang di gunakan untuk membunuh korban di buang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti.
"Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut," ujar Dirreskrimum.
Atas perbuatannya, Dirreskrimum menyampaikan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]