Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya, Rabu.
Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai fotokopi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut informasi lokasi layanan Samsat keliling di wilayah Tangerang Raya.
1. Ruko UFIT Palem Semi Karawaci dan eks City Mall Kota Tangerang pukul 08.00 -14.00
2. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
3. Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
4. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
5. Komplek Korori Suradita Cisauk dan Hall GTown House pukul 08.00-14.00 WIB
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]