Banten.WahanaNews.co, Serang - Polisi menangkap Fuja Fauziah, seorang kasir yang diduga menggelapkan uang di toko skin care di Kota Serang, Banten. Fauziah diduga mencuri uang toko hingga lebih dari Rp500 juta.
"Sementara ini hasil pemeriksaan kerugian yang ditimbulkan Rp527 juta," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Sofwan mengatakan Fuiziah diduga memakai uang tersebut untuk bergaya hidup mewah, seperti berlibur ke Bali hingga membeli tas dan sepatu.
"Motif untuk melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali enam kali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.
Sofwan menyebut Fauziah diduga menggelapkan uang hasil penjualan skin care kecantikan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Menurutnya, tersangka melakukan aksinya pada tahun lalu.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan korban pada 13 November 2023. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Fauziah lalu ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada 31 Januari 2024. Menurut Sofwan, penyidik dua kali memanggil yang bersangkutan namun selalu mangkir.
"Pelaku juga memanipulasi hasil penjualan, bukan melakukan tindak pidana yang tiba-tiba. Diperoleh informasi DPO ini ada di desa Mekarsari, Sajira, Lebak, dan kita tangkap tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 13.06 wib," ujarnya.
Sofwan menambahkan Fauziah dijerat menggunakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"(Pelaku) bekerja sejak September 2019. Pasal yang dikenakan Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP, penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Kasus pencurian uang dari toko skin care MS Glow ini sempat viral di media sosial pada 2023 silam.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]