BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Polres Serang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan berkedok dukun palsu, karena pelaku dapat melakukan penipuan hingga tindakan asusila.
"Kepada seluruh warga Kabupaten Serang agar dapat mewaspadai dukun palsu dan dukun cabul," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Sabu 14,36 Gram di Ketos
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berpegang teguh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan jangan mudah percaya terhadap modus yang disampaikan.
Hal tersebut lantaran, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil menangkap tersangka berinisial OW (31) dukun di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang tega mencabuli DS (25) yang sedang mendapati masalah lantaran terlilit hutang.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni bisa memberikan ketenangan dan terbebas dari hutang piutang yang sedang dialami korban," katanya.
Baca Juga:
Evakuasi Mobil Pemudik Terperangkap Kereta Api oleh Polres Serang
Perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka sejak Juni 2024. Atas perbuatannya, dukun cabul ini diamankan pada, (11/3/2025) di rumahnya.
"Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi. Korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan," katanya.
Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya. Atas kondisi itu, OW memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh.