WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota mengamankan seorang pelaku AR (35) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau gorilla di lingkungan Kebaharan Masjid Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota, Serang pada Rabu (09/06/2021) siang.Pelaku AR, warga asal Kelurahan Kecamatan Serang Kota Serang ditangkap didalam rumahnya.Berawal dari informasi masyarakat, pihak kepolisian Serang Kota segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., melalui Kasie Humas Polres Serang Kota AKP Suharto saat press conference di Mapolres Serang Kota. Jumat (18/6/2021).Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku, dan 3 buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla seberat 2.93 gram ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku.Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO), yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selullar.Belakangan diketahui pelaku merupakan resedivis yang telah bolak balik masuk jeruji dengan kasus yang sama. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (JP)