WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kota Polda Banten meringkus pelaku pembunuhan di Kramatwatu, Senin (06/09/2021).
Selama tiga pekan lamanya polisi memburu pelaku pembunuhan wanita cantik pekerja hotel, yang ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (04/08/2021), pelaku berinisial BM (40) akhirnya ditangkap di rumah kos-nya di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.
Baca Juga:
Kasus Muhyani Si Penjaga Kambing yang Menusuk Maling Hingga Tewas Dihentikan
Selasa malam pada 18 Agustus 2021, korban SM (34), ditemukan tidak bernyawa di kamar kontrakannya dan menggegerkan warga sekitar beserta teman-temannya.
"Pelaku pernah tinggal di TKP tersebut tepatnya di kamar korban pada 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah direncanakan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam konferensi pers kepada media di Mapolres Serang Kota, Senin (06/09/2021).
Usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra, pelaku membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.
Baca Juga:
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Ditangkap Prajurit TNI di Banten
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun.
Dari keterangan polisi selama pencarian pelaku, polisi menelusuri dari jejak digital pelaku, sehingga aparat dapat melacak dan mengamankan tersangka di sekitaran rumah kos-nya dan segera melakukan cek psikologi pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada Polisi, karena pernah tinggal satu kontrakan, pelaku mengetahui kondisi di sekitar lokasi. Itu sebabnya BM merencanakan pencurian dengan membawa tali tambang.
Tali tambang yang sediayanya dibawa pelaku akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi kontrakan sedang ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan kembali beraksi pada Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.
Pelaku membuka kamar korban menggunakan kunci dan masuk ke kamar korban. Korban yang pada saat itu masih tertidur, tiba-tiba terbangun. Pelaku langsung mencekik korban sampai kehabisan nafas hingga akhirnya meninggal. Pelaku yang tadinya membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri dan pelaku memanjat plafon.
Pelaku BM telah berkeluarga itu mengakui bahwa dirinya menjalin hubungan spesial dengan korban. Niatnya ingin mengambil barang berharga korban, namun karena pada saat kejadian mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, secara reflek pelaku membunuh korban. (Tio)