Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menangkap tiga tersangka dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Adapun dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu adalah DI, NK, dan DDI. Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau 'pemetik'. Tersangka NK berperan menyembunyikan motor hasil curian," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Rabu (13/3/2024).
Ia menjelaskan, tersangka DI yang menjadi 'pemetik' melakukan aksi saat pemilik kendaraan meninggalkan rumahnya sekitar 19.30 WIB malam. Saat pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, pelaku masuk dan menggasak motor korban.
"Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang sehingga para pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi," katanya.
Baca Juga:
Polisi: Penyebab Kecelakaan Bus di Subang, Tidak Ada Jejak Rem Ditemukan
Polisi yang mendapatkan laporan, kata dia, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
Personel yang terdiri dari jajaran Polsek Panongan, kemudian berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Sedangkan tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.
"Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian Pasal 481 KUH pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Dan Pasal 480 KUH pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Kami mengimbau agar masyarakat peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan. Masyarakat didorong untuk mengaktifkan siskamling. Dan apabila masyarakat melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan Kepolisian," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]