BANTEN.WAHANANEWS.CO, Pandeglang - Pembangunan infrastruktur yang tengah berlangsung di lingkungan SDN Cijakan 3, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Proyek tersebut diduga mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memenuhi standar penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, baik dari pekerja maupun warga sekitar, karena keselamatan para pekerja dinilai terancam. Proyek ini sendiri tercatat memiliki nilai pagu sebesar Rp262.764.000 dan nilai kontrak sebesar Rp260.855.700.
Baca Juga:
Belajar Di Sekolah Lima Hari, Di SMA N 1 Pinangsori Berjalan Lancar
“Ini proyek di lingkungan sekolah, tapi tidak ada pagar pengaman, padahal alat dan material bangunan berserakan. Kalau ada kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” keluh salah seorang pekerja saat ditemui awak media, Sabtu (16/8/2025) pukul 15:33 WIB.
Tim awak media mempertanyakan peran pengawasan dari pihak pelaksana proyek. Sebab, pembangunan di lingkungan pendidikan seharusnya tunduk pada regulasi keselamatan yang telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan nasional.
Regulasi yang Diabaikan
Baca Juga:
Dugaan Kebocoran Soal ASPD SMP di Kota Yogyakarta Baru-baru Ini Viral
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ditegaskan bahwa setiap lokasi kerja wajib memberikan perlindungan terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat di area publik.
Selain itu, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah juga mengatur bahwa dalam setiap kegiatan fisik di sekolah, pelaksana wajib memperhatikan keamanan lingkungan dan menjamin proses belajar tidak terganggu.
Bahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Konstruksi mengharuskan setiap proyek: