Banten.WahanaNews.co, Kabupaten Tangerang - Puluhan pengemudi angkutan kota (angkot) di Tangerang dari berbagai trayek menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, menuntut pembatasan terhadap transportasi umum yang tidak berizin resmi.
Dalam aksinya itu para sopir angkot dari berbagai wilayah memblokir jalan dengan memarkir kendaraan mereka di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, pada Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Organda Bali Siagakan 245 Bus di Terminal Mengwi Jelang Mudik Lebaran
Sementara konsentrasi massa demonstran terpusat di depan kantor Bupati Tangerang dengan menyuarakan aspirasi dan membentangkan sejumlah sepanduk beberapa tuntutan dari mereka.
Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang sekaligus koordinator masa aksi Ansyah Sandy menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutan, terutama terkait keberadaan transportasi umum tidak berizin.
"Aksi ini kami lakukan untuk menuntut penertiban keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Batasi Kenaikan Tarif Angkutan Umum Maksimal Sebesar Rp2.000
Menurutnya, dengan tidak ada langkah tegas dari pemerintah setempat terhadap pelaku transportasi umum yang tak berizin itu sudah semakin meresahkan. Bahkan keberadaan angkutan ilegal itu semakin marak dan tidak beraturan. Akibatnya, lanjut dia, pendapatan sopir angkot yang resmi mengikuti aturan peraturan daerah menjadi menurun drastis.
"Tentu ini merugikan kami bagi trayek-trayek yang resmi dan mengikuti aturan," ucapnya.
Selain angkutan kendaraan darat umum tak berizin, pihaknya juga menuntut agar keberadaan bus karyawan/pariwisata yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput untuk ditertibkan.
"Kemudian, kendaraan pengangkut hasil tambang seperti truk tronton yang beroperasi di luar jam operasional," ujarnya.
Ansyah mengungkapkan kendaraan tambang saat ini sudah jelas melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut harus ditindaklanjuti dan diberi sanksi tegas oleh pemerintah setempat sebagai memberikan keadilan terhadap pihaknya.
Selama aksi itu massa pengendara angkot memperluas penuntutan unjuk rasa dengan berjalan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah tidak dapat bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Dalam situasi tersebut pihak kepolisian bersama Satpol PP setempat pun turut menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]