WahanaNews Banten | Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon bersama tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dalam waktu 2 x 24 jam, Selasa (12/10/2021).
Sebagai informasi, pada Minggu, 10 Oktober 2021, sekira pukul 01.00 WIB di dalam Pos SAR BPBD Kabupaten Serang tepatnya di areal Pantai Marbella Anyar, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang telah terjadi pembunuhan terhadap Jujut Arwana seorang pemuda asal Desa Bandulu.
Baca Juga:
Diduga Rem Blong, Truk di Banten Tabrak Dua Mobil dan Dua Motor Serta Satu Rumah
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan bahwa bersama tim Resmob Polda Banten telah mengamankan satu orang pelaku penusukan dengan korban Jujut Arwana sehingga korban meninggal dunia pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Pelaku berinisial SA alias Carli (33) warga Kampung Jambangan, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diringkus di Rumah Singgah Tangerang Selatan pada Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 02.30 WIB oleh Anggota Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit IPDA Yofan Pratama Bachdar bersama Resmob Polda Banten.
“IPDA Yofan Pratama menambahkan, setelah diamankan pelaku akan langsung kita bawa ke Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang motif pembunuhan yang dilakukan tersangka SA alias Carli ini," tutupnya. [Tio]