WahanaNews.co | Aparat
Polres Serang Kota Polda Banten merazia tempat hiburan malam (THM) dan hotel
sejak Jumat (28/5/2021) malam hingga Sabtu (29/5/2021) dini hari.
Razia ini merupakan Operasi Bina Kusuma Maung 2021. Dalam razia tersebut, aparat menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari THM yang berada di area
Hotel Grand Krakatau.
Baca Juga:
Usai Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah
Pada waktu bersamaan juga, apparat mendapati pasangan
bukan suami istri sedang "ngamar" di Hotel Bintang Semesta.
"Kita periksa identitasnya, kita data, kemudian kita
suruh pasangan bukan suami istri itu untuk pulang," kata Kapolres Serang
Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Binmas Polres Serang Kota AKP
Achmadi.
Sedangkan di THM, aparat memeriksa identitas setiap pengunjung
dan pemandu lagu (PL).
Baca Juga:
Petugas Gabungan Razia Miras Ilegal di Bogor, 8.130 Botol Diamankan
"Kita periksa identitasnya. Dan kita tidak menemukan
pengunjung maupun karyawan berusia di bawah umur," ujar dia.
Dalam razia tersebut, aparat mewajibkan seluruh pengunjung
mematuhi prokes, memakai masker dan menjaga jarak. (Tio)