WahanaNews - Banten | Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2023 mendatang.
Di tahun itu, UMP Provinsi Banten bakal naik 6,4 persen atau menjadi Rp2.661.280,11.
Baca Juga:
Cuitan di X, Bikin Septia Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara
"Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur," ujar Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi, Senin (28/11/2022).
Ia menjelaskan, keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan per hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
"Sudah resmi, sudah ditandatangani oleh Gubernur," singkatnya.
Baca Juga:
Prabowo dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Sejumlah Isu Strategis Ekonomi
Terpisah, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten, Karna Wijaya menjelaskan, di UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11.
Penetapan UMP 2023 pun mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4 persen adalah Rp 160.077,00.
"Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4 persen dari UMP 2022," kata Karna terpisah.
Di diktum SK Gubernur pun diketahui, kenaikan UMP ini sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional. Penyelesaian permasalahan mengenai upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dan serikat buruh.
"Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," tertulis dalam ketetapan.[mga]