WahanaNews Jabar-Banten | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku Inisial MJ (34) melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg, kampung Neglasari, desa Mekarsari Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pada Jum'at, (6/8/2021) sekitar pukul 15.00 wib.
Baca Juga:
Keren! Perhutani Divre Jabar Banten Gelar Pertikawan Nasional II DI Sub Camp Cengkrong
Dalam melakukan aksinya, pelaku MJ menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso, ia menebang pohon tersebut kemudian memotong dengan ukuran 4 meter dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA.
"Rencananya kayu tersebut akan dibawa untuk diperjualbelikan oleh pelaku MJ. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA, serta 80 batang pohon jenis akasia manium," tutur Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendr melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono saat jumpa pers, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut AKP Indik mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp5.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.
Baca Juga:
Inisiatif Hijau TÜV Rheinland Indonesia Bersama Perhutani: Penanaman 200 Pohon untuk Masa Depan Berkelanjutan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar," tegas indik. (JP)