WahanaNews.co I Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak. Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana kepada wartawan, Senin (9/08/2021).
Baca Juga:
Dua Pengedar Ganja di Pandeglang Dibekuk Polisi
Lebih lanjut AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku WK (25) warga Kp Cinangga Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak bersama barang bukti 32 bungkus clip plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah toples bulat kaca juga berisi ganja, serta 1 unit hp android merk samsung.
Baca Juga:
Edarkan Ganja di Lapo Tuak, Pria 49 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Tapteng
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya Kp Cinangga Desa Bayah Timur, Lebak," ungkap Ilman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menegaskan pihaknya akan terus komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Lebak.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa," imbau Iptu Jajang. (JP)