WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap 51 tersangka narkoba. Salah satunya pembuat tembakau gorila rumahan.Diketahui, pelaku berinisial FGR, warga Cimuncang yang membuat tembakau gorila di sebuah rumah daerah Sepang, Kota Serang. Saat produksi pertama berhasil, namun yang kedua, dia keburu keciduk Polisi.Menurut keterangan tersangka FGR, ia memproduksi barang haram tersebut di Sepang dan diedarkan melalui medsos IG secara sendirian. Ia mengaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 juta."Awalnya beli online, kemudian dijual kembali, karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Silton, S.IK., M.IK., saat Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya dalam tiga bulan terakhir. Dari tangannya, polisi menyita 1 kg tembakau gorila. Sedangkan dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras kategori berbahaya."Home industri tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh barang bukti, sekitar seribu orang diluar sana bisa kita selamatkan," terang Iptu Silton.Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari 'pelatihnya' itu.Tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk diedarkan."Baru satu kali poduksi aja, 200 gram, dikasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp7 jutaan, untuk produksinya saya lakukan sendiri, dan menjualnya lewat IG," kata tersangka FGR ditempat yang sama, Rabu 31/03. (JP)