Banten.WahanaNews.co| Inisial MBR (31) warga Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota karena memiliki sabu seberat 0,53 gram.
Dia ditangkap di sekitar Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 13.00 wib siang hari.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
"MBR ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (24/11/2021).
MBR ditangkap disebuah gang, sekitar Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Selain sabu, polisi juga menyita handphone nya.
Pelaku MBR kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih jauh.
Barang bukti sabu sudah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan mendalam.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
"Pasal yang di kenakan 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Ditempat terpisah Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K. M.H.menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Serang Kota telah mengamankan seorang kedapatan diduga pelaku pemilik Narkoba jenis Sabu, pungkasnya.[gab]