Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan bahwa Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) telah dicairkan dan sekarang menunggu untuk ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Alhamdulillah, Pemkot Tangerang telah mencairkan TPK dan THR pegawai. Tinggal proses transfer ke rekening masing-masing pegawai," kata Sekda Herman di Tangerang Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Perlu diketahui TPK adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tunjangan beban kerja yang didasarkan pada beban jabatan dan tunjangan prestasi kerja yang didasarkan pada disiplin kerja dan produktivitas kerja yang salah satunya dari capaian kinerja.
Oleh karena itu, kata Sekda Herman, sebagai bentuk pemenuhan hak para pegawai yang telah menjalankan tugasnya, Pemkot tentunya berupaya penuhi kewajiban atas hak pegawai tersebut.
“Pemberian TPK dan THR ini, tentunya telah kami sesuaikan dengan peraturan yang ada, karena semua ada hitung-hitungannya tidak bisa gegabah,” ujarnya.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Ia berharap, pembayaran TPK dan THR ini bisa berbanding lurus dengan kinerja semua pegawai, terutama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Tangerang.
"Mudah-mudahan kinerja pegawai bisa terus meningkat dan tentunya berimplikasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," katanya.
Selain itu, Sekda Herman juga berharap TPK dan THR yang telah ditransfer ke masing-masing rekening pegawai, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai kebutuhan.