WahanaNews Jabar-Banten | Tidak
terima atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang
menolak gugatan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda,
puluhan emak-emak ngamuk dan bahkan ada yang histeris di pengadilan.
Setelah berlangsung kurang lebih satu jam, Majelis
Hakim PN Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan warga Kampung Baru.
Baca Juga:
Dear Emak-emak! Ini Tips Cara Mengatur Keuangan Biar Irit saat Bulan Ramadan
Saat Majelis Hakim mengetuk palu tanda usainya
persidangan puluhan emak emak histeris dan menangis, mereka merasa kecewa atas
putusan tersebut.
Suasana di ruang sidang 7 ini seketika menjadi gaduh
dan tidak tertahan. Padahal, sidang keputusan ini dikawal oleh pihak Kepolisian
dan juga TNI.
"Mana keadilan buat kami. Tidak adil, kalian
hanya melindungi para pengusaha," sebut salah seorang emak emak.
Baca Juga:
Deklarasi Ratusan Emak-Emak dan Buruh Tani di Situbondo untuk Dukung Prabowo-Gibran
Bahkan tidak sedikit dari perwakilan warga yang
menghadiri sidang tersebut memaki hakim yang telah meninggalkan ruang
sidang.
"Pak Hakim, kalian kejam. Kalian hanya melindungi
para koruptor. Satu tahun lebih rumah kami dihancurkan kenapa keadilan tidak
berpihak ke kami," sebut emak-emak lagi.
Selanjutnya, puluhan emak-emak dan perwakilan warga
ini meninggalkan ruang sidang dan bergabung dengan warga lainnya di depan PN
Tangerang.