WahanaNews-Banten | Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku yakni MM (45), RY (58) dan SP (49). Para pelaku merupakan saudara kandung.
Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69). "Awal mula kejadian pada Jumat (25/03) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujar Yudha saat dikonfirmasi pada Jumat (15/4/22).
Masih kata Yudha, "Selanjutnya dihari yang sama saat selesai Sholat Magrib SP sudah menunggu diteras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM dibagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.
Setelah itu SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/03)," tambahnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selanjutnya Yudha menjelaskan jika ketiga pelaku ditangkap dirumahnya. "Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang," jelas Yudha.
Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, "Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," imbuhnya.
Terakhir Yudha menghimbau para pihak dapat meredan emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. [afs]