Banten.WahanaNews.co | LSM - Banten Corruption Watch terkait
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang dilakukan oknum pemerintah Desa Candi pada program Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 terhadap warga Desa Candi Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak – Banten.
Lembaga kemasyarakatan Banten Corruption Watch (BCW) melaporkan Dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Candi Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Banten, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten dan APIP
Kabupaten Lebak (9/11/2021).
Baca Juga:
KKMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kendalikan Kerusakan Pesisir dan Mangrove
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia poin kesembilan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk :
1. Mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan instruksi presiden ini.
2. Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya
pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya, BSN dan YLKI Gencarkan Edukasi SNI
3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administrative yang disampaikan oleh pimpinan
kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, LSM Banten Corruption Watch melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum
tersebut ke Polda Banten dan APIP Kabupaten Lebak.
LSM Banten Corruption Watch menerima laporan dan surat pernyataan warga Desa Candi bahwa oknum pemerintah Desa Candi telah memungut biaya dari warga yang melakukan
pengurusan pembuatan sertifikat tanah pada program prioritas nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2018 dengan besaran biaya yang vareatif, ada yang dipungut 1,5
juta, 2 juta dan lain-lain.
Namun, hingga saat ini sertipikat tanah yang dijanjikan belum atau tidak diterima warga, yang didugapun masuk kepada tidakan pidana penipuan dan penggelapan.
Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 poin Ketigabelas bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga kegiatan memungut biaya untuk pengurusan
pembuatan sertifikat tanah pada program prioritas nasional pendaftaran tanah sistematis
lengkap tahun 2018 yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Candi kepada warganya, patut diduga sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Dengan tetap mengedepankan serta menjunjung tinggi “Azas Praduga Tak Bersalah (the principle of Presumption of Innocence) dan tetap mengacu pada Aturan dan Peraturan " uangkap Nana Tiana SH, sebagai ketua umunnya
Lanjut Nana menyampaikan kepada WahanaNews.co Perundang-Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan Niat dan Doa Kami.
Berharap agar Oknum–oknum Terkait dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya pada
negara sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan taat Hukum, ujarnya
Melalui surat LSM Banten Corruption Watch meminta kepada Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Lebak untuk tunduk, taat dan patuh terhadap Hukum dengan segera melakukan klarifikasi terkait temuan kami di lapangan, dengan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Candi, Camat Curugbitung dan Kepala BPN Lebak dan melakukan investigasi ke lapangan sesuai amanat Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2000 adalah:
“Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum”.
Adapun harapan Lembaga Banten Corruption Watch megajak secara bersama-sama kepada masyarakat agar lebih bijak, dan untuk mengawal supremasi hukum serta berpartisipasi dalam mensukseskan tujuan Kegiatan PTSL dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonominegara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya.[gab]