WahanaNews-Banten | Organisasi Buruh menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang meminta revisi skema pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) agar lebih sederhana, menyusul banyaknya protes terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
"Ini adalah keputusan tepat, karena presiden merespon suara buruh Indonesia. Meski pun tujuan awal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan filosofi JHT sesuai UU SJSN, namun karena kondisi pandemi saat ini, di mana banyak pekerja/buruh yang mengalami PHK, tujuan pengembalian filosofi JHT ini dirasa kurang tepat" ungkap Wasekjen DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
Menurut Arnod, JHT dengan bentuk tabungan wajib melalui BPJS ketenagakerjaan tersebut merupakan amanah UUD 1945 dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
"Karena intinya BPJS ketenagakerjaan itu menyelenggarakan jaminan sosial. Dan JHT itu adalah salah satu program jaminan sosial yang berbentuk tabungan wajib," kata Ketua Umum Federasi Percetakan Penerbitan Media Informasi (FSP PPMI) KSPSI tersebut.
Dia menambahkan, arahan Presiden Jokowi yang berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana sehingga tetap dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan dapat mendorong daya saing nasional, merupakan hal yang tepat. Mengingat, saat ini klaim JHT bisa membantu pekerja/ buruh yang terdampak PHK karena pandemi.
Baca Juga:
PLN Sebut Pelanggan Program "Electrifying Agriculture" Naik 25 Persen
Pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengembalian filosofi JHT sesuai UU SJSN serta penerapannya di waktu yang tepat.
Ditambahkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia itu bahwa, perlu juga lebih disosialisasikan kepada pekerja/buruh, bahwa selain JHT, ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagaimana diatur dalam PP 37 tahun 2021.
Sehingga, bagi pekerja/buruh yang di-PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, berupa uang tunai selama 6 bulan, akses pasar kerja, pelatihan, tanpa adanya penambahan iuran.