Misalnya adalah pembangunan kereta api regional dan pembangunan bendungan multiguna untuk memastikan ketersediaan air di wilayah tersebut.
Setelah itu adalah pembangunan tahap kelima pada tahun 2040-2045. Diharapkan pada tahap ini, pengembangan IKN telah mencapai puncak yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil,
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Populasi Kawasan IKN (KIKN) dicanangkan akan mencapai 1,7 juta-1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan sekitar 100 jiwa per hektar.
Jumlah tersebut tentunya didukung oleh infrastruktur yang telah terbangun secara menyeluruh untuk masyarakat.
Sementara itu, diketahui bahwa pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN mencapai Rp 466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp 89,4 triliun.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sejumlah Rp 253,4 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp 123,2 triliun lain berasal dari swasta.
Adapun sumber pendanaan lain IKN yang telah diatur dalam UU berasal dari APBN, KPBU, partisipasi badan usaha yang sebagian atau seluruh modal telah dimiliki negara, pembiayaan internasional, creative financing dan pemanfaatan barang milik negara. [afs]