WahanaNews-Banten | Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, Dionysius Lucas Hendrawan berharap kepada para pengusaha yang tergabung dalam Kamar dagang dan Industri (Kadin) Banten untuk memahami Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Menurutnya UU HPP dan PPS penting demi keberlangsungan kemajuan perekonomian di Banten.
Hal itu terungkap pada acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga:
Program Sambung Listrik Gratis PLN Telah Disalurkan ke 17.098 Rumah
Dionysius Lucas Hendrawan dalam sambutannya memberikan pencerahan mengenai betapa signifikannya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam mendukung pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dikarenakan kondisi pandemi dalam 2 tahun terakhir.
“Momentum sosialisasi ini sebagai awal lebih tertibnya administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman wajib pajak, khususnya para pengusaha yang tergabung dalam Kadin di Provinsi Banten,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Banten, Alugoro Mulyowahyudi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam memberikan edukasi pajak.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
Aluguro berharap bahwa kerjasama ini dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang UU HPP dan PPS secara lebih mendalam oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono, serta Review Kewajiban Pajak Bulanan dan Tahunan bagi Pengusaha oleh Muslih Anwari. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 15.00 WIB.
julian sihite