Adapun jika ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar dan mencemari lingkungan, katanya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan memberikan pencabutan izin usaha.
"Jadi kalau sanksi, sistemnya berbasis kewenangan. Meski perusahaan itu ada di wilayah ini. Tetapi yang jelas kalau terbukti salah, maka akan ada sanksi tegas paling berat pencabutan izin usaha," kata dia.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Sebelumnya, aliran kali di kawasan Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga telah tercemar limbah industri sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini pencemaran belum kunjung teratasi.
julian sihite