Saat penambang tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Pemerintah telah menetapkan kewajiban DMO batu bara sebesar 137,5 juta ton dengan peruntukan sekitar 113 juta ton batu bara dialokasikan untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN dan IPP, sementara sisanya untuk kebutuhan industri.
Dengan keluarnya regulasi ini, maka Kementerian ESDM secara berkala melakukan pengawasan DMO pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) secara berkala.
Melalui koordinasi dengan PLN, Kementerian ESDM akan memastikan jika ada kekurangan dalam jangka bulanan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan strategi untuk menjaga keberlangsungan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik, termasuk dengan melakukan klasifikasi jenis batu bara yang dibutuhkan pembangkit. [Tio]