Sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila PNS melanggar larangan-larangan berikut ini:
1. Melakukan penyalahgunaan wewenang
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Baca Juga:
Horee...Wali Kota Binjai Serahkan SK PNS dan PPPK Tenaga Kesehatan
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
6. Melakukan pungutan di luar ketentuan
7. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan