WahanaNews Banten | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Eks Menteri Kelautan dan Perikanan/KKP, Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada tingkat banding yang. Ia pun terbukti bersalah menerima suap dalam perkara korupsi izin ekspor benih Lobster.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Edhy divonis lima tahun penjara. Hukuman tingkat pertama lebih rendah dari putusan tingkat banding yang memperberat Edhy saat ini.
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Tingkat Banding Haryono dikutip dari laman situs MA, Kamis (11/11/2021).
Selain pidanan badan, Edhy harus pula membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dari memori banding yang diajukan oleh terdakwa Edhy tidak ada sama sekali dalil yang dapat meyakinkan majelis hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman. Diperberat hukuman Edhy menjadi sembilan tahun dianggap setimpal dengan rasa keadilan.
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan Edhy diperberat lantaran saat jabatannya sebagai menteri. Tidak sama sekali memberikan contoh yang baik.
Edhy juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp 9,68 miliar dan US$77 ribu. Pembayaran uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bila tidak dapat membayar uang pengganti, hakim pun meminta agar harta benda milik Edhy dirampas dan dilelang untuk dikembalikan ke negara. Bila tak cukup membayar uang pengganti, penahanan Edhy akan ditambah tiga tahun.