WahanaNews-Banten | Pemerintah menetapkan tiga larangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Berdasarkan keterangan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Rabu (17/11/2021), PPKM level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Baca Juga:
Kementerian PANRB Setujui 26.319 Usulan Kebutuhan ASN Kementerian PUPR
Berikut adalah hal-hal yang dilarang dilakukan saat PPKM level 3 libur Nataru:
1. Dilarang pesta-kerumunan
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Baca Juga:
Selandia Baru Berkomitmen 25 Juta Dolar AS untuk Transisi Energi Hijau
Sementara itu, untuk ibadat Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir.
2. ASN dilarang cuti