Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta.
Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Baca Juga:
Rp 200 Triliun Melayang, 29 Perusahaan Dihantam Laporan WALHI ke Kejagung
3. Imbauan tidak bepergian
Sebelumnya, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. [afs]