WahanaNews.co - Banten | Residivis kasus narkoba dan kawannya diamankan satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten karena mengedarkan sabu-sabu. Senin (7/2/2022)
Pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022,Sekira jam 15.00 Wib satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten amankan residivis dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali RT. 001/008 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Kapolres Cilegon dibawah naungan Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK, S.H. diwakilkan oleh Kasat Reserse narkoba polres Cilegon AKP Shilton, S.IK, M.H. membenarkan,
"telah mengamankan Seorang laki laki DA (36) yang merupakan residivis dalam kasus narkoba yang mengontrak disebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali RT. 001/008 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon," ujar kasat narkoba
Kasat narkoba polres Cilegon menjelaskan dari penggeledahan didalam kontrakan tersebut didapati barang bukti 1 (satu) paket Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) bungkus plastic klip kecil, 5 (lima) buah doubletape warna merah.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Setelah diinterogasi Saudara DA (36) menjelaskan. "bahwa barang jenis sabu sabu tersebut didapat atas suruhan seseorang bernama Saudara DD (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) Gram, kemudian oleh tersangka dipecah/dibagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dengan dibungkus tisu dan plastic merah, setelah itu tersangka mengedarkan dengan cara menyimpan di titik lokasi sebanyak 12 (dua belas) paket didaerah damkar cilegon, 2 (dua) paket didaerah Cikerut Kelurahan Karanganyar Kecamatan Cibeber kota Cilegon dan 6 (enam) paket diserahkan kepada temannya Sudara AR (31) untuk ditebar/diedarkan, dimana 1 (satu) paket berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian dilokasi tersangka menyimpan narkotika di didaerah Cikerut Kel. Karanganyar Kec. Cibeber kota Cilegon setelah ditunjukan oleh tersangka DA (36).
"Ujarnya saat di introgasi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada Hari Selasa 01 Februari 2022 sekira Jam 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Saudara AR (31) dipinggir Jalan Raya Yumaga Benggala RT. 002 / 009 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang saat dilakukan penggeladahan didapati 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu didalam saku jaket warna merah yang dipakainya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Saudara DA (36) adalah 1 (satu) paket Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 Gram, 1 (satu) bungkus Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bungkus plastic klip kecil, 5 (lima) buah doubletape warna merah, 1 (satu) Unit handphone Vivo dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
"Sedangkan dari tersangka AR (31) barang bukti yang disita yakni 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu brutto 2.23 Gram, 1 (satu) potong jaket warna merah dan 1 (satu) Unit handphone merk VIVO"tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Cilegon mengatakan bahwa tersangka DA (36) dan tersangka AR (31) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup." tutupnya.
julian sihite