WahanaNews Banten | Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus yang sah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
MA menyatakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
“Berdasarkan putusan di website [laman] Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto dikutip dari Gatra, Jumat (12/11/2021).
Otto menjelaskan, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sebagai kepengurusan organisasi Pehimpunan Advokat Indonesia yang sah.
PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.
“Ternyata kasasinya [Luhut Pangaribuan] itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujarnya.
Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah.