Selaras dengan kesiapannya, pihaknya mengaku telah melakukan kajian terhadap regulasi-regulasi yang akan diterapkan nantinya. Baik menyoal jual-beli karbon serta batas karbon yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi kita pelajari dan studi juga ada beberapa kajian kami terkait cap (batasan) and trading itu,” ungkapnya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menilai langkah perdana perdagangan karbon ini jadi momentum yang baik. Sektor ketenagalistrikan lebih dulu perlu bersiap melakukan perdagangan karbon tersebut.
“Kita melihat bahwa di sektor listrik tentunya bisa mempersiapkan diri bagaimana bisa mencapai target dari penurunan emisi sesuai dengan nasional komitmen kita,” katanya dalam penandatanganan MoU Dekarbonisasi BUMN, Rabu (2/2/2022).
Selanjutnya, kata dia, untuk sektor lainnya di luar dari sektor ketenagalistrikan, diharapkan bisa secara paralel bersiap guna mencapai target pengurangan emisi karbon yang ditetapkan. Artinya, sektor lainnya itu bisa memulai menyusun inisiatif guna mendorong bauran emisi karbon.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
“Disisi lain juga sektor lain secara paralel akan siapkan bagaimana target inisiatif untuk capai hal itu. BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) juga kita harapkan bisa melakukan follow up dari inisiatif tahun lalu.
Dulu kita lakukan holding perusahaan survey, dimana BKI menjadi holding dan tugas utama BKI selain dari selama ini tentu perlu dilakukan di sektor green energy ini,” katanya.
“Karena dekarbonisasi ini adalah perubahan signifikan yang perlu biro klasifikasi yang mampu membantu menilai ‘berapa sih emisi yang dihasilkan dan kalau ada inisiasif itu ada berapa, hasilnya apa?’” tambah Pahala.