WahanaNews.co - Banten | Perusahaan swasta mendapat izin pemerintah untuk memanfaatkan sumber air, tapi bukan berarti perusahaan itu bisa menguasai sumber. Pemanfaatan sumber air oleh perusahaan swasta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat saat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) meminta pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR memudahkan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) untuk air permukaan.
Baca Juga:
Program Sambung Listrik Gratis PLN Telah Disalurkan ke 17.098 Rumah
Ketua Umum Aspadin melihat kesulitan pengurusan SIPSDA tersebut kemungkinan terjadi ketika kewenangan proses pengurusan berpindah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, sebagai konsekuensi dari masa transisi pasca pengesahan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disahkan oleh Pemerintah pada 15 Oktober 2019 setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Menurut undang-undang tersebut, pengguna sumber daya air wajib mengantongi izin yang diterbitkan Kementerian PUPR dalam hal ini Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
Mengacu kepada
Salah satu Perusahaan PAMPERTAS sebagai penyedia air masyarakat taman argo subur yang bergerak di perumahan Argo Subur Desa Pasanggrahan Kecamtan Solear Kabupaten tangerang - Banten, yang dikelolah langsung oleh Yudi RB, serta sebagai pengurus lainnya seperti Oman dan Asep.
Saat mengkonfirmasi Omen dan Asep terkait perijinan Pampertas yang dilokasi argo tersebut, mengacu kepada ijin, dan Sipa (Surat Ijin Pengambilan Air) bawah tanah dan tahapan pendisribusian serta Pejak retribusinya. Asep pengurusnya hanya bisa menunjukkan 4 fhoto yang belum jelas.
"Ini fhoto ijinnya coba cek sendiri, kami itu resmi", Ucap Asep.
Tetapi dengan memperhatikan gambar serta syarat pedoman seperti yang tertuang di dalam Perundang - undangan Republik Indonesia
Contoh acuan tahapan Persyaratan pengurusan surat injin izin pengambilan air tanah (Sipa) sumur Bor/Gali/Pantek yang dikutip WahanaNews.co , adapun ialah :
Formulir permohon, Fotocopy KTP, Fotocopy NPWP Perusahaan dan Pemohon, Fotocopy Surat Izin Pengeboran (SIP), Gambar Penampang Litiologi/Bantuan dari Hasil Rekaman Hasil Sumur, Gambar Bagian Penampang Kontruksi Sumur Bor, Fotocopy Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Bawah Tanah, Berita Acara Pengawasan Pemasangan Kontruksi dan Hasil Logging, Berita Acara Pengawasan Pemasangan Pompa dan Uji Debit, Berita Acara Pemasangan Meter Air (Surat Pemohonan), Berita Acara Peninjauan Lapangan, Rekomendasi Teknis, Fotocopy SIPA Lama + Terakhir, Laporan Bulanan Pemakaian Air 3 (Tiga) Bulan Terakhir, Fotocopy Pajak Air 3 (Tiga) Bulan Terakhir, Fotocopy Analisa Air Dari Laboratorium, dan Fotocopy Kalibrasi meter air (meteorology) / surat permohonan meter air.
Menyikapi hal demikian Syafudin sebagai Pemerhati masyarakat, dimana sudah kelokasi langsung bersama Heru (Zuliar), mengungkap fakta patut menduga bahwa adanya praktek pendistribusian air bawah tanah tanpa ijin resmi.
"Adapun terkait hal perusahaan pendistibusian Air (Pampertas) di Argo, yang telah bergerak tanpa memiliki Legalitas resmi, saat ini patut diduga selanjutnya menyangka adaya upaya pelanggaran Peraturan daerah dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia" Ucap Syafrudin.
Diakhir, Syafrudin menyampaikan harapannya, setelah melaporkan kepada Istansi Pemerintah Daerah dan Institusi Kepolisian serta Kejaksaan. Berharap kerjasamanya guna menyetarakan bahwa semuanya sama dimata hukum.
"Setelah nanti kemudian Kami (Lsm- Pelopor Indonesia) melaporkan Pampertas kepada Institusi atau Istansi yang berkopeten diranah perijinan dan tindakan hukum. Adapun sagahan kajin kami saat ini kesalahannya berupa ijin standar kopetensi layak oprasi seperti Andal/Amdal, dan Pajak pendistribusian air bawah tanah " tutupnya.
julian sihite