Baik tarif blok maupun rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
"Dengan melakukan catat meter mandiri, privasi pelanggan lebih terjaga, apalagi beberapa kWh meter lokasinya ada di dalam garasi rumah," ucapnya.
Baca Juga:
Percepat Meterisasi PJU, PLN UP3 Sumedang dan Pemda Bersinergi Tingkatkan Akurasi Perhitungan Listrik Hingga Efisiensi Daerah
Gregorius berharap, hadirnya berbagai fitur PLN Mobile dapat memudahkan pelanggan bisa mengakses seluruh layanan tanpa perlu lagi ke kantor PLN.
Layanan itu mulai dari melakukan transaksi kelistrikan, seperti pasang baru, tambah daya, bayar tagihan, sampai baca meter mandiri.
"Pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile bisa mengunduhnya di App Store atau Play Store secara gratis,” katanya.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
[Redaktur: C. Sopian Simanjuntak]