WahanaNews.co - Banten | Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM ini berlaku di Jawa dan Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Terkait hal tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memberikan Instruksi kepada jajarannya. "Target vaksinasi dapat segera dipenuhi. Setelah itu perhatikan Prokes di lingkungan tempat tugas, agar tidak menjadi cluster Covid-19," ujar Rudy pada Selasa (01/2/22)
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Selanjutnya bila ada yang isoman, tunjukkan empati polisi dengan membawa makanan, ada perhatian untuk menanyakan perkembangan kesehatan, dan kegiatan positif lainnya. Lakukan kegiatan humanis untuk share upaya Polda Banten hadapi Omicron seperti bagi masker, siapkan sembako, bila situasi memburuk dengan status PPKM, maka kebutuhan pokok lainnya agar saling bantu untuk dipenuhi.
Kapolda Banten juga meminta jajarannya untuk cek intens kesiapan fasilitas Isoter, tenaga kesehatan, obat, oksigen, APD dan sarana prasarana penting lainnya, mengaktifkan 3T : Tracing, Testing, Treatment untuk lokalisir penyebaran Covid-19.
"Saya meminta personel bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di ruang publik, berlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna reduksi mobilitas warga," jelas Rudy
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Terakhir Kapolda meminta personel aktif untuk bagi masker ke warga dan pengendara. Kemudian percepatan vaksinasi anak 6-11 Tahun dan booster.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan wilayah di Provinsi Banten terbagi menjadi level 2 dan level 3. "Untuk level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sementara itu Kota Serang masuk ke dalam level 3," ujar Shinto.
Shinto juga menjelaskan jika penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun.