"Karena kotak bilik kami sudah siap, itu harus didorong ke kecamatan untuk dirakit, baru di kelurahan yang nantinya di isi dengan alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Wahyu mengatakan, distribusi logistik seperti paku, hingga tinta surat suara masih terhambat lantaran belum tersedia tempat penyimpanan bilik suara maupun rekapitulasi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selain itu, kurangnya ukuran ruangan untuk menampung kotak suara di lokasi juga menjadi hambatan dalam prosesnya.
Sebagai contoh, untuk 1.500 TPS maka jika dikalikan empat kotak maka dibutuhkan 6.000 kotak dengan luas tempat 40x40x60 sentimeter (cm).
"Untuk tempat tempat yang belum 'fix', kami mohon koordinasinya, kerjasamanya untuk bisa membantu kami untuk memastikan ini karena krusial," katanya.[ss]