Di mana terkait poligami diatur pada pasal 4 PP Nomor 45/1990 yang berisi sebagai berikut:
1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. [Tio]