WahanaNews.co - Banten | Dari Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap 2 orang pelaku sepesialis Pencuri sepeda motor yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang pada Minggu (20/2/22).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu (20/02) Jam 13.00 WIB di Desa Ranca Buaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang,
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
"Kami berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu JA (28) alamat Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dengan rekannya AE (26) alamat Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang,"kata Hengki Kurniawan.
Hengki Kurniawan menjelaskan kejadian bermula pada Hari Minggu (20/02) pukul 13.00 WIB korban sedang mengarit rumput di kebun Desa Ranca Buaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, sepeda motor korban di tinggal di Pinggir kebun, setelah selesai mengarit rumput untuk pulang pada saat itu juga korban kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada, selanjutnya korban membuat laporan Polisi Ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,
"Dari hasil pelaporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subarjo melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor pukul 14.30 Wib pada saat di lintasan kereta Api Tenjo, kebetulan kereta sedang berhenti dan pelaku pencurian sepeda motor sedang membawa sepeda motor korban dan ciri-ciri sepeda motor sama dengan korban pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tigaraksa terhadap JA (28), hasil interogasi JA (28) melakukan pencurian bersama AE (26), "ujarnya.
Baca Juga:
PLN Sebut Pelanggan Program "Electrifying Agriculture" Naik 25 Persen
Dari hasil penangkaran tersebut mengatakan tim unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa motor dan kunci untuk mencuri,
"Tim Reskrim mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Merah Milik Pelaku dan 1 buah anak Kunci Leter T alat yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor,"ujarnya
Hengki Kurniawan mengatakan Atas perbuatannya Kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.